Kasus Habib Rizieq, Polisi Periksa Saksi Keuskupan Agung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait laporan dugaan penistaan agama, dengan terlapor pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab

Sosok yang Kembali Laporkan Anwar Usman ke MKMK Dipolisikan

Ada beberapa saksi ahli yang sudah dan akan diminta keterangan oleh polisi, di antaranya saksi ahli dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

"Ya sudah (dipanggil). Semua kan bagian dari penyelidikan itu, tetap kami mengundang itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi soal saksi ahli dari PGI, Rabu, 11 Januari 2017.

Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku Pembegalan terhadap Calon Siswa Bintara Polri

Menurut Argo, pihaknya juga akan meminta keterangan Keuskupan Agung Jakarta sebagai saksi ahli dalam kasus ini. "Semua kemungkinan itu ada, namanya penyidik mencari alas untuk pasal yang disangkakan," ujarnya.  

Kepolisian juga masih membutuhkan keterangan dari saksi lainnya. "Ya kan saksi enggak cuma satu saja yang kami gunakan, nanti ada saksi dari ahli bahasa, ahli lainnya. Kan banyak itu yang perlu kami undang," kata Argo. 

Respons Polda Metro Soal Kabar DPO Kasus Vina Cirebon Ada di Jakarta

Sebelumnya, Rizieq dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat terkait ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 25 Desember 2017.

Rizieq dilaporkan ke polisi oleh Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita), PP-PMKRI dan Student Peace Institute (SPI) karena isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama tertentu. 

Dalam laporan tersebut disertakan Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya