Pemeriksaan Rizieq, 2.000 Orang Akan Datangi Polda Metro

Pengamanan di Polda Metro Jaya jelang pemeriksaan Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Sekitar 2.000 orang akan mendatangi Polda Metro Jaya, Senin, 23 Januari 2017. Mereka akan mendampingi imam besar FPI Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan, terkait laporan soal isi ceramahnya yang menyebut tentang gambar palu arit dalam pecahan uang baru rupiah.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Dari tadi malam sudah kami siapkan beberapa pasukan dan sudah lakukan koordinasi. Kami akan amankan titik kumpul massa. Ada sekitar 2.000-an orang yang akan datang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin, 23 Januari 2017.

Argo menjelaskan, selain melakukan pengamanan di Mapolda Metro Jaya, personelnya juga akan melakukan pengamanan terhadap long march massa sejak Masjid Al-Azhar hingga Mapolda Metro Jaya. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Kami amankan rute yang akan dilewati, tentunya nanti setelah sampai di Polda Metro Jaya kami akan berikan pengamanan di sini. Nanti ada beberapa perwakilan yaitu pengacara yang dampingi (Rizieq), massa lain hanya di depan," kata Argo.

Argo enggan menyebut jumlah pasti personel yang disiagakan dalam melakukan pengamanan ini, namun mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan akan menambah jumlah personel jika dibutuhkan. 

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

 "Kami situasional untuk jumlah personel, kami lihat update berapa massa yang akan datang," ujarnya.

Rizieq dilaporkan terkait ceramahnya yang diduga menyebut palu arit dalam logo uang baru rupiah.  

Atas hal itu, pada 8 Januari 2017, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Dua hari kemudian, Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga melaporkan Rizieq ke polisi.

Dari laporan itu, Rizieq dijerat Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya