103 Hari Ditahan, Sri Bintang Akhirnya Dibebaskan

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Setelah 103 hari ditahan, akhirnya aktivis Sri Bintang Pamungkas bisa menghirup udara luar ruangan tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Sri dibebaskan dari tahanan sejak Rabu, 15 Maret 2017, setelah penyidik Polda Metro Jaya memutuskan memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka kasus dugaan makar itu.

"Jadi bukan dilepaskan, tapi kami tangguhkan penahanannya dengan pertimbangan, salah satunya kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 16 Maret 2017.

Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

Menurut Argo, ada beberapa hal yang menjadi dasar bagi penyidik untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Sri melalui istrinya. Salah satu alasannya yakni, tentang kesehatan Sri.

"Pokoknya penangguhan penahanan atas subjektivitas penyidik. Bisa karena kesehatan, bisa karena penyidik merasa yang bersangkutan kooperatif, tak melarikan diri dan tak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.

Sidang Ditunda, Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Minta Bebas

Meski Sri sudah bisa pulang ke rumah, tapi menurut Argo, proses hukum terhadap kasus yang disangkakan pada Sri masih terus berlanjut. "Tetap kok, namanya penangguhan penahanan saja," ujar Argo.

Selama berada di luar tahanan, Sri dikenakan wajib lapor dan Sri harus mau diperiksa lagi jika penyidik membutuhkan keterangan darinya seputar kasus tersebut.

"Tentunya nanti penyidik yang menentukan lah. Seminggu sekali atau apa (wajib lapor). Untuk pemeriksaan dan apakah akan dicekal keluar negeri itu tergantung wewenang penyidik," katanya.

Sri mulai menghuni tahanan Mako Brimob pada 3 Desember 2016, setelah sehari sebelumnya ditangkap polisi dari rumahnya terkait dugaan makar pada aksi 212. Sri ditangkap bersama 10 orang lainnya.

Penyidik menjerat Sri Bintang Pamungkas dengan Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 107 KUHP junto 110 KUHP junto 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya