21 Jam Tanpa Status, Jessica Kumala Wongso Harusnya Bebas

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso bersikukuh seharusnya terpidana 20 tahun kurungan penjara itu telah dibebaskan dari penjara Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Meski saat ini penahanannya telah diperpanjang kejaksaan.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Menurut ketua tim penasihat hukum terpidana, Otto Hasibuan, seharusnya sejak 27 Maret 2017, Jessica sudah dibebaskan. Karena, masa penahanannya berakhir pada 26 Maret 2017 dan tidak ada perpanjangan penahanan yang diajukan kejaksaan saat itu.

Dan, kejaksaan baru mengajukan perpanjangan massa penahanan 21 jam setelah masa perpanjangan penahanan sebelumnya berakhir. Itu juga, kata Otto, dilakukan kejaksaan setelah tim penasihat hukum membongkar masalah itu ke publik. "Ini baru dilakukan setelah kita bongkar," ujar Otto kepada VIVA.co.id, Kamis, 30 Maret 2017.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Otto menceritakan, berdasarkan keterangan Jessica, dia didatangi petugas dari kejaksaan ke Rutan Pondok Bambu pada malam di hari Jessica seharusnya sudah dibebaskan. 

"Tanggal 27 Maret 2017 malam, jam 9 malam dia (Jessica) dipanggil oleh Kejaksaan, memberitahukan adanya perpanjangan. Jadi kan sudah nyata perpanjangan itu sudah melewati waktu. Jadi sebenarnya bukan perpanjangan lagi itu, karena sudah ada gap (jarak) kan? Jadi bagaimana bisa jam 9 malam perpanjangan? Padahal berakhirnya sudah jam 12 dini hari, kan begitu," kata Otto.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Otto mengatakan, ada jarak waktu selama 21 jam Jessica berstatus tak jelas. Tapi pihak Rutan Pondok Bambu tak mau membebaskan terpidana. Padahal tak ada pihak yang mengeluarkan surat penahanan untuk Jessica.

"Ini kan 26 Maret berakhir malam hari, terus enggak ada perpanjangan, terus baru malam harinya lagi  diperpanjang tanggal 27 Maret malam. Jadi persoalan saya, bagaimana nasib Jessica yang penahanannya mulai tanggal 27 Maret dini hari sampai malam hari, siapa yang menahan dia?" kata Otto.

Masa penahanan Jessica seharusnya berakhir sejak 26 Maret 2017. Hal itu didasari Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI. Otto mengatakan secara hukum Jessica sudah harus dibebaskan dan tak bisa lagi ditahan.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada sahabatnya itu.

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya