Ahok Keberatan Ada Tulisan 'Ahok Hina Alquran' di Video JPU

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang PN Jakarta Utara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keberatan dengan salah satu video yang ditayangkan jaksa penuntut umum di persidangan ke-17 di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 4 April 2017.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Terdakwa perkara penodaan agama itu memprotes video barang bukti perkara tersebut. Karena dalam rekaman video terdapat tulisan dengan bunyi kalimat menghakimi, yakni 'Ahok Hina Alquran'.

Ahok tak terima dengan adanya tulisan pada rekaman video barang bukti itu. Sebab, menurut Ahok, dalam rekaman video asli yang diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di situs Youtube, jelas-jelas tidak ada tulisan itu.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Isi video sama, tapi beda sama Pemprov DKI. Di Pemprov enggak ada font Ahok hina Alquran," kata Ahok di hadapan majelis hakim.

Ahok menduga video yang dijadikan alat bukti itu sudah melalui proses editing atau sudah diedit. Ia menilai ada pemotongan video juga ditambahkan tulisan.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Dia (pelapor) tambahkan di videonya itu (tulisan), dia membuat opini. Di seluruh videonya itu muncul tulisan itu terus. Itu yang membedakan," ucap Ahok.

Dalam persidangan ini, jaksa memutar empat video barang bukti perkara penodaan agama, di antaranya, satu video pendek berdurasi sekitar 30 detik tentang pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51, satu video panjang pidato Ahok, satu video ketika Ahok menyapa warga dan wawancara dengan wartawan, dan satu video partai Nasional Demokrat (NasDem) di mana Ahok juga menyinggung Surat Al-Maidah. (ase)
 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024