Polisi Limpahkan Kasus Buni Yani ke Kejati Jabar

Buni Yani tiba di Polda Metra Jaya, Senin, 10 April 2017.
Sumber :
  • foe

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya membuktikan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani. 

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Kasus yang menjerat penyebar video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Facebook itu, hari ini, Senin, 10 April 2017, akan dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Buni ditemani pengacaranya sudah tiba di Markas Polda Metro Jaya. Dia dan barang bukti kasus ujaran kebencian akan dilimpahkan bersamaan oleh penyidik.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Kami hari ini memenuhi apa yang menjadi panggilan Polda Metro. Isinya pelimpahan barbuk (barang bukti) dan tersangka," kata pengacara Buni, Aldwin Rahadian di Markas Polda Metro Jaya.

Sebelum memasuki ruang penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Buni menjalani pemeriksaan kesehatan.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

"Pak Buni dan kuasa hukum akan senantiasa kooperatif. Kita akan lihat pengakuan dari penyidik dan kejaksaan dalam proses pelimpahan tahap dua," ujar dia.

Pengacara Buni Yani sangat yakin penyidik tidak akan menahan Buni. Meski kemungkinan lain bisa saja terjadi.

Menurut Aldwin, Buni selama ini cukup kooperatif dan tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. "Kita lihat nanti seperti apa," ujarnya.

Buni Yani merupakan orang yang menggunggah potongan video berisi pidato Ahok ketika menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 ke Facebook. Atas tindakan tersebut, Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya