Penyandera Ibu dan Anak di Angkot Baru Keluar Penjara

Perampokan di angkot KWK T25 jurusan Rawamangun-Pulogebang
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA.co.id – Aparat Kepolisian Sektor Duren Sawit berhasil menangkap Hermawan, pelaku penyanderaan ibu dan anak di angkot T 25, Rawamangun-Pulogebang pada Minggu malam, 9 April 2017. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara.

Irjen Fakhiri Ungkap Ada Pihak Ketiga Sengaja Hambat Pembebasan Pilot Susi Air, Siapa?

"Pelaku baru keluar dari LP Bulak Kapal Bekasi, ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Belum sebulan keluar penjara. Paling sekitar semingguan," kata Kapolsek Duren Sawit, Komisaris Yudho Huntoro di Mapplsek Jakarta Timur, Senin, 10 April 2017.

Yudho mengatakan, motif penyanderaan ialah untuk menguasai harta korban dan untuk digunakan berjudi. Pelaku melakukan aksinya seorang diri. "Berkelompok atau tidak masih kami selidiki, tapi saat melakukan aksinya pelaku seorang diri," ujar Yudho.

Tragedi Papua, Penyanderaan dan Tarik Ulur Pembebasan Pilot Susi Air

Pelaku ditangkap dengan barang bukti dua buah handphone milik korban Isnawati, Herawati. Polisi juga menyita sebilah pisu yang digunakan untuk melakukan aksinya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 Juncto 368 KUHP terkait dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya. (ase)

Pria Bersenjata Sandera Puluhan Orang di Kantor Pos Jepang
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Pernah Disandera, Meutya Hafid Ungkap Titik Terang Pilot Susi Air Ditawan KKB

Meutya Hafid angkat bicara mengungkap perekembangan kasus penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang belum bebas hingga lebih dari satu tahun.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024