Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Hingga 20 April

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Tim JPU meminta hakim untuk menunda persidangan dengan agenda membacakan tuntutan itu, hingga dua pekan ke depan. Jaksa berdalih, pembacaan tuntutan ditunda karena tim JPU belum siap membacakan tuntutan perkara itu.

"Kami berharap majelis bisa menunda persidangan. Karena kami belum siap membacakan tuntutan," kata tim JPU, Selasa, 11 April 2017.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim dan jaksa serta penasihat hukum terdakwa perihal permintaan penundaan itu.

Hakim ketua PN Jakarta Utara,  Dwiarso Budi Santiarto, sempat mengajukan agar sidang ditunda selama lima jam saja.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Coba kalau memang jaksa belum siapkan tuntutan, kita tunggu sampai siang. Kita tunda selama lima jam," kata  Dwiarso Budi Santiarto.

Tapi, permintaan majelis hakim itu tak disanggupi jaksa. Jaksa beralasan penyusunan berkas tuntutan membutuhkan waktu lebih dari satu hari.

Akhirnya majelis hakim bermusyawarah untuk memutuskan nasib persidangan itu. Dan hakim akhirnya memutuskan untuk memenuhi permintaan jaksa penuntut umum untuk menunda persidangan.

"Setelah kami bermusyawarah dengan majelis. Kami mengalah saja. Ini sebenarnya sudah tidak sesuai dengan kesepakatan. Untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan, sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan perintah terdakwa tetap hadir," kata hakim. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya