Ahok Dituntut Menyebar Kebencian Golongan Bukan Hina Agama

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Sidang tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok telah selesai digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini, Kamis, 20 April 2017.

Dalam persidangan yang digelar di ruang siang di Gedung Audiotorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta Selatan, Ahok dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan masa percobaan dua tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan menggunakan Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan.

Bukan Pasal 156a huruf a KUHP yang berbunyi tentang yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

Ketua tim JPU, Ali Mukartono menyatakan, dalam persidangan telah ditemukan fakta-fakta kesalahan terdakwa, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebar perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan tertentu.

"Menyatakan, terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu golongan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ali.

Menurut jaksa, dalam pertimbangan tuntutannya, perbuatan Ahok itu menimbulkan keresahan di masyarakat. "Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan rakyat Indonesia," ujar Ali.

Sebelumnya, dalam membacakan pertimbangan dan fakta-fakta hukum jelang membacakan tuntutan di ruang sidang, JPU mengatakan, terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Sebab, apa yang diucapkan dalam pidato di Kepulauan Seribu, Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama. 

"Menginga,t kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," ujar anggota JPU, Andri Wiranova. (asp)

PDIP: Sapaan Megawati ke Ahok Tak Ada Hubungannya dengan Pilkada
Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022