Ahok Minta Pendemo 505 Tak Ragukan Keputusan Hakim

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berharap agar unjuk rasa yang digelar besok, Jumat 5 Mei 2017, berlangsung tertib dan aman. Aksi berjuluk 505 ini digelar untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara maksimal kepada Ahok atas perkara penodaan agama.

Pada sidang tahap awal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dua tuduhan, yaitu penodaan agama dan menyulut kebencian atas sekelompok orang. Namun, saat pembacaan tuntutan, jaksa hanya menggunakan tuduhan yang terakhir dengan menuntut hukuman hanya berupa satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Majelis Hakim baru akan memberi putusan akhir pada sidang tanggal 9 Mei 2017.  

Menurut Ahok, aksi 505 itu boleh saja dilakukan. Tapi, Ahok mengingatkan bahwa keputusan seorang hakim dalam mengadili terdakwa tidak bakal bisa dipengaruhi oleh siapa dan aksi apa pun.

"Saya kira, hakim itu urusan hakim. Kan sudah ada bukti semua. Kan dia sudah punya kok," kata Ahok di Balai Kota, Kamis, 4 Mei 2017. 

Ahok mengatakan, selama proses persidangan perkara itu berlangsung, masyarakat sudah bisa menilai sejumlah fakta persidangan yang dibuka kepada masyarakat. Dengan persidangan tersebut itu lah, Ahok menganggap keputusan Hakim tak perlu ditekan dengan adanya reaksi massa sebelum putusan. 

"Terbuka kok zaman ini. Salah enggak salah orang bisa tonton kok. Kenapa kita meragukan hakim?" ujarnya. 

Ahok menuturkan, sampai saat ini belum bisa memastikan apakah vonis yang dijatuhkan hakim nanti akan membebaskan dirinya dari segala jerat hukum yang dituduhkan.
 
Namun, ia hanya meminta jalannya aksi massa Jumat besok tidak ada agenda selain menyampaikan pendapat di muka umum.

"Kalau orang enggak mau ikut konstitusi ya suruh polisi dong yang tindak. Polisi harus tegas. Kalau kita bicara aturan konstitusi, maka urusan polisi," kata Ahok. 

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam pembacaan tuntutan pada sidang 20 April lalu, Jaksa “hanya” menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang kebencian terhadap golongan tertentu. Jaksa mengugurkan Pasal 156 a Huruf a tentang penodaan terhadap satu agama dalam perkara itu.

Jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana satu tahun kurungan penjara dengan hukuman percobaan selama dua tahun kepada terdakwa. (ren)
 

Viral Gegara Gaya Glamornya saat Demo, Ibu Kades Wiwin Terpantau Punya Tas Branded 1 Lemari
Tokoh agama Papua

Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab

Adapun aksi demonstrasi tersebut itu rencananya digelar di Jayapura pada 1 Mei yang diklaim sebagai Hari Aneksasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024