Mendagri: Pelantikan Djarot Tunggu Keppres Jokowi

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya masih menunggu salinan Keputusan DPRD DKI terkait usulan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif. Jika sudah menerima, maka Tjahjo akan langsung menyerahkan ke Sekretariat Negara untuk proses pelantikan Djarot.

Tinjau Pasar di NTB, Jokowi: Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Turun

"Kami akan langsung menyerahkan kepada Pak Mensesneg untuk segera dikeluarkan Keppres pemberhentian Pak Basuki dan Keppres pengangkatan Pak Djarot sampai Oktober," kata Tjahjo di Kemenlu, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2017.

Dia menekankan bila memang sudah waktunya, maka Djarot akan dilantik tanpa harus menunggu proses banding yang diajukan Jaksa. Meskipun belum diketahui kepastian jaksa tetap melanjutkan banding atau tidak.

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat yang Biayanya Rp 1,4 Triliun

"Tanpa kami harus menunggu apakah Jaksa akan banding atau tidak," lanjutnya.

Terkait keputusan DPRD bila sudah keluar nanti tinggal akan menentukan pelantikan dilakukan di Istana atau Balaikota DKI. Secara tahapan, tinggal membawa ke Setneg untuk dibuatkan Keputusan Presiden atau Keppres.

Jokowi Resmikan Sejumlah Jalan di NTB, Telan Biaya Rp211 Miliar

"Nunggu Keppres. Nanti akan dilantik apakah di istana ataukah Balaikota," ujar Tjahjo.

Lantas, kapan Presiden Jokowi bisa melantik, Tjahjo belum bisa memastikan. Namun akan diupayakan secepatnya. "Tinggal waktunya saja," kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu perubahan dalam UU Desa yang baru itu adalah adanya tunjungan pensiun kades.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024