- Anwar Sadat
VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengemukakan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak bisa seenaknya meminta polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pornografi terhadap dia dan seorang wanita, Firza Husein.
Hal itu dikemukakan Iriawan sekaligus untuk menanggapi soal pihak Rizieq yang mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat itu, pihak Rizieq meminta Presiden memerintahkan Polri menghentikan penyidikan kasus itu.
"Caranya bagaimana (menghentikan kasus Rizieq), enggak bisa lah. Jadi jangan mengemaskan diri. Semua sama di mata hukum," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 21 Juni 2017.
Dia kembali menjelaskan, dalam kasus itu penyidik sudah memiliki bukti bahwa adanya perkara tersebut. Lantaran itu, penyidik tak bisa menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Semua harus dihadapi. Tidak bisa, nanti ada standar ganda, polisi enggak bisa gitu. Apa bedanya dengan yang lain," katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq, Senin, 29 Mei 2017.
Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.