Aliran Dana Asing dari KPK ke ICW Dapat Kritikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, ada aliran dana asing kepada Indonesia Corruption Watch, melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, dana dari sejumlah lembaga donor asing itu mencapai Rp96 miliar.

Romli mengetahui, dana donor asing kepada KPK itu adalah buah dari nota kesepahaman yang ditandatangai oleh KPK dengan sejumlah lembaga asing dan kemudian diteruskan ke ICW.

"Dana-dana hibah dari 54 donor asing. Penerimaan dana tidak terikat dalam negeri, total Rp96 miliar. Di situ, saya berpikir Rp96 miliar ada dana-dana donor asing non-government organization, plus dari lembaga-lembaga di bawah PBB," kata Romli, saat rapat dengan Pansus angket KPK di Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.

Romli mengkritik adanya mata anggaran KPK yang ditunjukkan kepada organisasi anti korupsi seperti ICW. Padahal, menurut dia, organisasi anti-korupsi seharusnya mengawasi kinerja KPK.

"Padahal, seharusnya LSM itu mengawasi kinerja lembaga negara, namun malah mem-back up lembaga KPK, sehingga tidak sehat," ujar Romli. 

Dia meminta ada penyelidikan lebih jauh atas dana tersebut, apakah telah sesuai dengan peraturan penerimaan hibah. Juga, apakah sudah sesuai dengan aturan penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa.

“Karena, semua penunjukkan dari dana hibah asing itu harus dilakukan dengan melalui peraturan pengadaan barang dan jasa. Ini harus diperbaiki," kata Romli.

Perkembangan Kasus Moeldoko Versus ICW di Bareskrim

"Tolong ICW dipanggil (ke Pansus), ditanya uang sebanyak itu untuk apa," tambah dia. (asp)

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan. (Foto ilustrasi).

ICW Minta PKB, PAN dan Golkar Cabut Wacana Penundaan Pemilu 2024

Usulan Pemilu 2024 ditunda bisa kacaukan tatanan demokrasi. Selain itu, beri pendidikan politik yang buruk.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022