Polisi Harusnya Bolongi SIM Para Pelanggar Trotoar

Aktivis Trotoar Hadang Pengendara Motor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta kepolisian menindak tegas para pengendara motor yang masih nekat menerobos trotoar.

Sanksi itu tidak hanya berupa tilang, namun juga memberikan peringatan keras seperti membolongi surat izin mengemudi (SIM) agar memberikan efek jera.

"Saya juga sebenarnya sudah mengusulkan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya agar sekiranya kalau tilang tidak jera-jera juga, boleh juga nih dibolongi SIM-nya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Selasa 1 Agustus 2017.

Andri mengatakan, cara itu diharapkan efektif bagi pengendara yang nekat melanggar. Jika tak jera juga, ia meminta polisi  tegas menarik SIM para pelanggar seperti layaknya sesorang melanggar lalu lintas.

"Sekali, dua kali, tiga kali cabut biar efek jera. Kita lihat mudah-mudahan kalau sudah dibolongin sekali, sudah jera dia," ujarnya.

Berkaca pada kasus pelanggar trotoar sebelumnya, sanksi berupa tilang serta membayar denda hingga Rp 100 ribu ternyata tidak mengurangi jumlah pelanggar.

Menurut dia, cara keras seperti penarikan SIM hingga menahannya perlu dilakukan ke depan, seperti yang digelar pada 'Bulan Tertib Trotoar' selama satu bulan ini.

"Kita harus berani lakukan formulasi baru, supaya betul-betul bisa terasa sehingga ketertiban langsung terasa," kata Andri.

Budaya Indonesia Ternyata Masih Melekat di Pemotor
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

5 Pelanggaran Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2020

Operasi Zebra digelar mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2020