Coba-coba Nyetir Sambil Main Handphone, Langsung Ditilang

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan. Nantinya, pengemudi sepeda motor yang bermain ponsel saat berkendara akan ditindak.

Pemilik Motor Ini Bisa Bikin Tukang Tambal Ban Menangis

"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin, 27 Januari 2020.

Yusuf menyatakan, nantinya kamera E-TLE akan mampu menangkap pengemudi sepeda motor yang bermain ponsel. Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan. 

Terpopuler: Pesan Pajero Sport Baru Rp500 Juta, Pengendara Motor Diminta Waspada

"Tiga pelanggaran ini kita fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm bakal denda maksimal Rp250 ribu. Melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp500 ribu 

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

"Melanggar marka jalan ancaman kurungannya 2 bulan dengan denda Rp500.000. Kalau terganggu konsentrasinya, misalnya, karena memakai handphone diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp750.000," kata Fahri. 

Diketahui, wacana penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap sepeda motor terus dimatangkan. Direncanakan, sistem tilang menggunakan kamera canggih tersebut akan diterapkan pada bulan Februari tahun 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Jika nomor telepon pemilik kendaraan tersebut tidak tersambung via WA maka surat tilang akan dikirim via SMS

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024