Kasus Pria Dibakar di Bekasi, Polisi Temui Titik Terang

Polres Metro Kabupaten Bekasi
Sumber :
  • https://www.facebook.com

VIVA.co.id – Polisi tampaknya mulai menemukan titik terang kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap MA atau J (30) di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi.

Beberapa terduga pelaku disebut telah teridentifikasi. Sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa termasuk istri J. Meski begitu, belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"Kami tangani peristiwa pembakaran ini, istri korban sudah kami periksa, dan saksi warga yang mengetahui sudah kami periksa," kata Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Sabtu 5 Agustus 2017.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi sudah mengidentifikasi beberapa orang yang diduga ada dalam pengeroyokan dan pembakaran itu. Tapi, ia belum bisa membeberkan jumlah dan inisial terduga pelaku pembakaran tersebut. 

"Yang pasti sudah mengarah ke beberapa orang yang kami curigai," tuturnya.

Yang pasti, lanjut Asep, polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus pembakaran tersebut, meski korban diduga sebagai pencuri amplifier di sebuah musala. Sebab, bagaimana pun, aksi main hakim sendiri merupakan suatu tindak pidana.

"Kami tangani betul masalah pengeroyokan itu. Intinya sudah kami sambangi, kami berikan rasa simpatik. Biar bagaimana pun, orang yang diduga sebagai pelaku ini adalah korban amuk massa," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa 1 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. MA dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Hari Ini Shane Lukas Ajukan Saksi Meringankan Kasus Penganiayaan Berat David Ozora
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi Mario Dandy

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan tersangka Mario Dandy Satriyo. Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2024