Modus Pemilik Akun Fitra Pratama Menipu di OLX

OLX salah satu situs jual beli online
Sumber :

VIVA.co.id – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan baru saja menangkap pemilik akun Fitra Pratama, penipu yang beraksi di situs jual beli olx.co.id.

Wanita di Sidrap jadi Korban Penipuan Online Uang Rp 200 Juta Raib, Begini Modusnya

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, pemilik akun berinisial RZ (34 tahun), melakukan kejahatan di OLX dengan modus khusus. Menurut Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso, untuk melancarkan aksi penipuannya, RZ membuat akun palsu untuk bisa memasang iklan di OLX.

Setelah memiliki akun, RZ memasang iklan penjualan mobil bekas dengan harga yang murah. Dalam setiap iklan yang dipasangnya, RZ mendapat foto mobil bekas itu dari situs pencarian Google.

Penipuan Modus 'Menyelesaikan Misi' Kembali Telan Korban, Ibu di Bogor Kehilangan Rp 147 Juta

"Jadi pelaku pasang iklan jual mobil dengan harga sangat murah di OLX. Setelah ada korban yang tertarik, pelaku mengatakan bahwa kendaraan tersebut sudah banyak peminatnya sehingga pelaku meminta korban untuk segera transfer," kata Bismo, Rabu, 30 Agustus 2017.

Bismo menuturkan, setelah korban mengirim uang kepada RZ, seketika tersangka langsung menghilang. Nomor telepon yang tercantum di iklan juga tidak aktif lagi. RZ juga menghapus akun itu dan membuat akun baru dengan nama berbeda.

Hati-hati, Begini Modus Baru Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal hingga Tawaran Pekerjaan

"Ketika menerima uang dari korban, pelaku langsung menghilang. Nomornya tak diaktifkan. Susah untuk diajak ketemu bahkan akunnya di OLX juga telah dihapus," ujarnya

Menurut Bismo, RZ tak hanya sekali melakukan aksinya. Dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan kejahatan itu sejak tahun 2015. Ia memperoleh keahlian menipu tersebut secara otodidak. Tidak terhitung berapa banyak orang yang sudah menjadi korbannya.

"Ini kan website berskala nasional. Banyak juga korbannya dari luar daerah. Dari seluruh indonesia lah intinya. Hasil penipuannya nanti ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RZ kini mendekam di jeruji tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. "RZ dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya. (one)
 

Roy Marten dan Gading Marten saat mendatangi Polda Bali

Dampingi Putrinya ke Polda Bali, Roy Marten Minta Developer Vila Sunset tanggung Jawab

Putri Roy Marten sewa vila kepada saudara Paul selama 20 tahun kepada CV Bali Jaya Property. Tapi, setelah bayar Rp980 juta, bangunan vila yang dijanjikan tidak selesai

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024