Hati-hati Tertipu Usaha Rental Mobil Palsu

Iustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Tim Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Egyn Setiarso Wibowo alias Ori Zalesmana (26), pelaku penipuan dan penggelapan puluhan mobil dengan modus rental.

Dituduh Lakukan Penipuan Senilai Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Gak Terima

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku berhasil menipu 50 orang dengan total 80 mobil. Kejahatan itu dilakukan sejak Desember 2016 sampai Agustus 2017 lalu.

Bismo menjelaskan, pelaku sengaja membuka usaha rental bernama 'Bahri Jaya' untuk memuluskan aksinya. Modus pelaku adalah dengan berpura-pura mengajak para korban untuk menitipkan mobil mereka di usaha rentalnya.

10 Negara dengan Jumlah Penipuan Terbanyak, Indonesia?

Pelaku menawarkan keuntungan Rp4,5-6 juta tiap bulannya. Tapi, seluruh mobil rekan usahanya itu tidak dikelola untuk rental, melainkan digadaikan di daerah Saketi, Pandegelang, Banten. Pelaku mendapat Rp20-30 juta per mobil dari hasil gadai tersebut. Total uang yang ia peroleh mencapai Rp1,4 miliar.

"Tiga bulan pertama, keuntungan yang  dijanjikan berjalan lancar. Setelah tiga bulan, tidak ada kabar lagi (kepada korban)," kata Bismo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2017.

Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Dugaan Kasus Penipuan

Uang hasil gadai itu digunakan oleh pelaku untuk menutupi keuntungan yang pernah dijanjikan pada para korban, agar percaya dengan usahanya. Sisanya dipakai untuk berfoya-foya.

Barang bukti yang disita polisi yakni mobil Honda Mobilio, Toyota Sienta, Toyota Avanza, kartu nama CV Bahari Jaya, KTP Palsu, SIM palsu, kuitansi tanda terima dan Kartu Keluarga.

Atas kejahatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya