Pengakuan Calo Penjual Pistol untuk Bunuh Dokter Letty

Dokter Ryan Helmi, tersangka pembunuh istrinya, Dokter Lety Sultri.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Ternyata Dokter Ryan Helmi mendapatkan pistol Makarov untuk membunuh istrinya, dokter Letty Sultri, melalui seorang calo alias perantara senjata api ilegal. Menurut Kepala Subdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, polisi sudah menemukan calo senjata api itu dan sedang memeriksanya.

"Untuk senpi jenis Makarov kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap penjual. Inisialnya S. Masih diperiksa sebagai saksi. Dari pengakuan yang bersangkutan dia hanya perantara dari satu orang juga. Belum bisa kami sebutkan namanya," ujar Hendy usai rekonstruksi pembunuhan Dokter Letty di Klinik Azzahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika Cawang, Kamis 23 November 2017.

Hendy menuturkan, calo itu sudah memberikan data diri penjual senjata api ke Dokter Helmi dan saat ini tim khusus sedang mengejar penjual senjata itu. "Masih pendalaman. Dalam kasus senpi harus hati-hati. Kami sudah tahu lokasinya berada di luar Jakarta. Tapi masih di Pulau Jawa," katanya.

Berdasarkan pengakuan S, dia tidak tahu senjata yang dijual ke dokter Helmi ternyata akan dipakai untuk menghabisi nyawa dokter Letty. "Katanya untuk latihan. Dia mengaku kenal baru tiga bulan ini," katanya.

Dalam transaksi jual beli senjata api ini, S mengaku diberi upah sebesar Rp2 juta oleh Dokter Helmi untuk mencarikan senjata. "Dikasih Rp2 juta. Dia beli Rp20 juta untuk Makarov dan Rp 25 juta untuk Revolver," ucapnya.

Lewat Facebook

Sementara itu, untuk senjata jenis Revolver yang dipakai Dokter Helmi menembak sang istri. Hendy menjelaskan, saat ini penyidik sudah mengetahui keberadaan penjualnya. Dokter Helmi membeli pistol itu dari seseorang di Facebook.

"Untuk Revolver kita sudah kirimkan tim dan ketahui dari akun FB. Pemilik akun sudah diketahui dan masih dalam pengejaran," ujarnya.

Pengakuan Brigadir AM Tembak Mahasiswa saat Demo di Kendari

Ia pun memastikan, dua jenis senjata tersebut tak bersurat dan jenis senjata rakitan. "Tidak ada surat. Itu kami pastikan rakitan dan ilegal," lanjut Hendy.

Untuk penjual dan perantara, Hendy menyebut pihaknya dapat menjerat tersangka dengan Pasal 55 KUHP yakni turut serta dalam pembunuhan berencana atau UU darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Detik-detik Sebelum Aiptu Pariadi Diduga Tembak Istri dan Bunuh Diri

"Kalau penyedia senpi akan dijerat UU darurat. Kalau nanti penjual senpi mengetahui untuk mengeksekusi istrinya bisa kita kenakan Pasal 55 KUHP terkait Pasal 340 KUHP-nya," ujarnya.

Untuk diketahui, senjata Makarov itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini. Namun, dokter Helmi menembaki istrinya hanya menggunakan pistol Revolver. (ren)

Pria Bertato Tembaki Kantor Polisi, Satu Petugas Terluka

Baca: Terungkap, dr Helmi Cuma Butuh 10 Menit Bunuh dr Letty

Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI,,,Ahmad Taufan Damanik

Jokowi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Soal Laskar FPI

Presiden Jokowi mengapresiasi hasil investigas Komnas HAM soal tewasnya 6 laskar FPI dan siap memberi arahan kepada Polri.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2021