Kata Dhani, Meludahi Pendukung Tindak Pidana Terlalu Ringan

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Ahmad Dhani menolak apa yang disampaikannya dalam media sosial adalah ujaran kebencian kepada golongan tertentu. Tapi, dia memastikan bahwa apa disampaikan ditujukan kepada mereka yang ikut serta membela pelaku tindak pidana.

Dhani menyampaikan, nada sarkastik yang terkandung dalam tulisannya di media sosial adalah sesuai dengan kebiasaannya sebagai seniman yang suka ceplas-ceplos.

"Ujaran kebencian kepada mereka yang ikut serta dalam tindak pidana. Diludahi masih terlalu ringan, bahkan pembela, pendukung, pengedar narkoba wajib digantung. Itu pendapat pribadi saya," kata Dhani kepada tvOne Rabu malam, 29 November 2017.

Menurut Dhani, tersangka penistaan agama jelas salah di mata hukum. Karena itu, dia mempertanyakan kenapa ada orang yang membela orang yang secara hukum dinyatakan bersalah.

"Ini bukan orang yang tidak bersalah, ini orang yang bersalah," kata Dhani.

Ditambahkan Dhani, tulisannya bukanlah sebuah delik, karena dia tidak menyebut nama. Sebagai seniman, dia juga menuangkan bahasa sarkastik dalam lagunya.

"Saya ini orangnya teliti tulis tweet. Itu kan bahasa sarkastik, saya kan seniman, dalam lagu saya itu juga ada, ‘ingin ku bunuh pacar mu saat kau cium bibir merahnya’. Iwan Fals juga ada kalimat dalam lagunya ‘ingin ku congkel keluar indah matamu’," katanya.

Dhani justru mengaku bingung jika dituding menghasut orang. Menurut pandangannya, semua sah-sah saja sebagai warga yang dilindungi dalam kebebasan berpendapat.

Lukman Dolok Jadi Tersangka Ujaran Kebencian soal Palestina, Kapolda: Kontennya Meresahkan

"Karena kami harus menghasut orang untuk tidak melakukan tindak pidana, jika pembela penista agama, dalam kacamata saya yang awam, berarti turut serta dalam pendukung penista agama. Narkoba juga sama, saya harus menghasut agar orang tidak melakukan tindak pidana," katanya.

Sebelumnya, Dhani dilaporkan ke polisi, lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret lalu. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian.

Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Asal Papua Ditangkap di Toba

Tak hanya itu, ia juga menyebut ada beberapa status Twitter Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE, yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Namun, dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kamis, 30 November 2017, penyidik memanggil Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka.

Produksi Hoaks Berbasis AI Meningkat Jelang Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Perlu Bentuk Satgas
Pelajar Muslim India protes atas persekusi dan penghancuran rumah-rumah Muslim

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

India rata-rata mengalami hampir dua peristiwa ujaran kebencian anti-Islam per hari pada tahun 2023 dan tiga dari setiap empat peristiwa tersebut (atau 75 persen) te

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024