Istri Bekerja di Malaysia, Babeh Sodomi 25 Bocah

Polisi memeriksa pria berinisial WS alias Babeh yang disangka menyodomi 25 bocah laki-laki di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Seorang pria berinisial WS alias Babeh bertindak keji dengan melakukan pelecehan seksual kepada puluhan anak lelaki di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.

Viral! Pria Diamuk Massa Usai Cabuli Enam Anak Laki-laki di Cengkareng Jakbar

Semua berawal dari anak-anak yang sering mendatanginya di gubuk yang didirikan tersangka. Kedatangan anak-anak karena menganggap tersangka memiliki ilmu gaib semar mesem dan bisa mengobati orang sakit.

"Perlakuan seksualnya dengan dua puluh lima bocah laki-laki ini karena nafsu seksualnya tak tersalurkan lantaran sang istri yang bekerja di Malaysia sebagai tenaga kerja wanita (TKW)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Wiwin Setiawan, pada Jumat, 5 Januari 2018.

Terangsang, Farihul Amin Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Secara Bergilir

Pelaku yang ditahan pada 20 Desember 2017 itu mengaku menyodomi puluhan anak menggunakan modus dengan anak-anak yang meminta ilmu gabi semar mesem kepada tersangka harus memberikan mahar (semacam kompensasi) uang.

Namun anak-anak mengaku tidak memilikinya. Tersangka kemudian mengatakan, mahar uang bisa diganti asalkan anak-anak bersedia disodomi.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

"Sejumlah uang diminta pelaku tapi, karena anak-anak ini tidak punya uang akhirnya pelaku meminta mereka melayani nafsu seksualnya," kata Wiwin.

Ditakut-takuti

Setelah itu memerintahkan anak-anak untuk menelan gotri (logam bulat kecil) yang diklaim tersangka sebagai bagian dari ritual pemberian ajian.

"Jika ada anak yang menolak disodomi, tersangka menakut-nakuti korban dengan mengatakan, bahwa jika tidak bersedia disodomi maka akan menerima kesialan selama enam puluh hari. Atas dasar itulah, akhirnya anak-anak bersedia disodomi," kata Wiwin.

Wiwin mengatakan, Babeh yang mengaku sebagai tenaga pendidik honorer itu melancarkan aksinya tak hanya di wilayah Gunung Kaler, namun juga di Kecamatan Rajeg.

"Di Gunung Kaler ini dia pindah ke Rajeg, dan di tempatnya yang baru itu dia juga melancarkan aksinya dengan anak yang sama. Sementara, dalam berpindah-pindah tempat, ia hanya sendirian karena anaknya tinggal bersama saudara dik awasan Kecamatan Kresek,” ujarnya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya. polisi menjerat Babeh dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya