Pelaku Penipuan Lelang Mobil di Facebook Diringkus

Pria mengaku jenderal polisi yang melakukan penipuan lewat Facebook.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Direskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pelaku kejahatan cyber yang menggunakan modus penipuan lelang mobil, melalui Facebook dengan mengatasnamakan diri sebagai jenderal polisi. Ia mencatut nama Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

"Jadi telah kami amankan satu pelaku JD. Dia mengaku sebagai pejabat polisi bernama Irjen Martuani," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 17 Januari 2018.

Hingga kini polisi masih memburu MJS, teman JD yang bertugas mengoperasikan Facebook dengan mencari calon korban. Dia masih buron sampai sekarang.

Dituduh Lakukan Penipuan Senilai Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Gak Terima

Setidaknya ada 10 laporan masuk ke pihak kepolisian karena ditipu JD cs. Akibat perbuatan mereka, korban-korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah.

"Jadi kami mengimbau kepada siapa pun jangan langsung percaya jika ada pejabat polisi melelang sesuatu. Bila dirasa mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat," katanya.

10 Negara dengan Jumlah Penipuan Terbanyak, Indonesia?

Sementara itu, ketika ditanya polisi ,JD mengaku kalau dirinya bukanlah orang yang membuat akun Facebook abal-abal itu untuk menipu korbannya. Dalam kesempatan itu, pria yang ternyata merupakan residivis itu mengaku korbannya selama ini selalu percaya ketika ia menelepon karena suaranya meyakinkan.

Dia pun sempat menirukan kata-kata yang dipakai saat menipu para korbannya.

"Rekening ini ada beberapa dealer yang pailit, mendapatkan kredit dari pihak bank. Terus semua asetnya disita. Dan kendaraan ini akan dilelang sebelum dikembalikan. Kalau berhasil akan dapat bonus, kalau berminat silakan ambil satu enggak masalah," kata JD menirukan.

Namun, kini ia tak lagi bisa melancarkan aksi liciknya itu karena telah diringkus polisi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 huruf A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 372 KUHP 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya