KPK Periksa 3 Eks Pejabat Palembang untuk Kasus Akil Mochtar

Ucok Hidayat, mantan Sekretaris Daerah Palembang, usai menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Palembang pada Rabu, 24 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Aji YK Putra

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan suap untuk pemenangan sengketa Pilkada Palembang tahun 2013 yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kasus itu ditengarai berkaitan dengan mendiang Romi Herton, mantan Wali Kota Palembang.

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

Mereka yang diperiksa, antara lain Raymon Lauri, mantan Kepala Bagian Umum dan kini menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata Palembang; dan Ucok Hidayat mantan Sekretaris Daerah Palembang sekarang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sumatera Selatan. Diperiksa juga  Eftiyani, mantan Ketua KPU Palembang.

Para pejabat dan mantan pejabat itu diperiksa di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Kota Palembang pada Rabu, 24 Januari 2018. 

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap MA

Ucok Hidayat usai pemeriksaan mengakui bahwa dia ditanyai seputar sengketa Pilkada Palembang pada 2013. Namun dia tak menyebutkan berapa banyak pertanyaan diajukan kepadanya.

Pemeriksaan itu, kata Ucok, berhubungan dengan Muchtar Efendi sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada 2013. "Pada saat itu saya selaku Sekda Palembang, jadi dimintai keterangan," ujarnya.

Bukannya Mundur Usai Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Cuti dari Jabatan Sekretaris MA

Raymon Lauri menolak menjelaskan subtansi pemeriksaan. Dia hanya mengatakan hanya memenuhi panggilan penyidik KPK.

Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar sebesar Rp14,145 miliar. Romi sebelumnya mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Palembang dan meminta satu Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dibatalkan.

Hasil Pilkada Palembang menyatakan bahwa pasangan Romi-Harno kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan selisih delapan suara.

Dalam sidang putusan perkara sengketa Pilkada Palembang yang digelar pada 20 Mei 2013, majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar mengabulkan permohonan Romi untuk membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. 

Putusan itu membatalkan keunggulan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dan menyatakan Romi-Anwar memenangkan Pilkada Palembang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya