Identitas WNI Diduga ISIS yang Ditahan Polisi Malaysia

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA – Polri menerima informasi dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mengenai identitas warga negara Indonesia terduga teroris. Pria tersebut berinisial MAA bin MB (23) asal Jawa Timur, ditangkap pada 17 Januari 2018.

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polis Setyo Wasisto menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat MAA diduga terlibat jaringan ISIS. Di antaranya, dia diketahui merencanakan pembunuhan terhadap biksu di Kuala Lumpur, merencanakan pencurian senjata dari kantor PDRM dan markas tentara di Malaysia.

"MAA diduga telah membuat rencana serangan terhadap pihak polisi Malaysia dengan merekam video markas besar PDRM. Kemudian MAA juga berencana melihat peta lokasi markas PDRM melalui Goggle Maps sebelum merencanakan serangan," kata Setyo dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Januari 2018.

Iran Tangkap Anggota Senior ISIS yang Berencana Ledakkan Kota saat Idul Fitri

Setyo menerangkan, MAA diketahui memiliki komunikasi dengan seorang pimpinan kelompok militan ISIS melalui WhatsApp. MAA juga merekrut WNI lainnya untuk bergabung di kelompok militan ISIS. "Terakhir, MAA menaikkan bendera ISIS di lokasi proyek tempat dia bekerja. MAA saat ini masih diproses," ujar Setyo.

Selain WNI, pihak kepolisian Malaysia juga menangkap seorang warga negara Malaysia berusia 25 tahun, pada 23 Desember 2018 di Petaling Jaya. Identitas orang tersebut belum diketahui. Dia berprofesi sebagai guru madrasah. Ia ditangkap karena diduga merencanakan serangan terhadap pusat-pusat hiburan di Malaysia.

Fakta Terbaru Serangan Mematikan di Moskow Rusia, Ternyata Iran Sudah Lakukan Ini

"Yang bersangkutan dilaporkan pernah dijebloskan ke penjara pada tanggal 9 November 2015, atas pelanggaran undang-undang antiteror Malaysia sehingga dijatuhi hukuman penjara 18 bulan dan dibebaskan pada tanggal 9 November 2016," ujar Setyo.

Otoritas Malaysia meyakini, setelah bebas, tersangka ini kembali aktif dalam militansi. Bahkan merencanakan perampokan, penculikan atau pembunuhan warga non-muslim. Selain itu, orang yang bersangkutan juga diduga aktif mempromosikan ideologi Salafi Jihadi kelompok ISIS melalui Facebook miliknya untuk merekrut anggota baru.

"Ia juga diduga mempunyai hubungan dengan beberapa bekas organisasi militan ISIS dan bekas anggota kanan organisasi militan Malaysia (KMM) yang pernah ditahan di bawah hukum akta keamanan dalam negri (AKDIN) 1960," katanya.

Kedua tersangka tersebut ditangkap karena diduga melakukan kesalahan di bawah pasal keamanan, terkait dengan kekerasan, dan dalam akta 754. Mereka akan diproses hukum mengikuti undang-undang Malaysia bagian keamanan 2012 akta 747. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya