Kiai Ma'ruf Amin Luruskan Ucapan Kapolri soal Ormas Islam

KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, tak mempersoalkan pernyataan Kepala Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyitir ormas Islam di luar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Bentuk Kepedulian Muhammadiyah Buat Penyandang Difabel

Menurutnya, pernyataan Tito bukan ingin membedakan beberapa pihak di luar dua ormas keagamaan itu tetapi hanya untuk meyakinkan umat Islam tentang bahaya radikalisme.

"Jadi yang dimaksud oleh Kapolri, setelah saya ingat-ingat, ternyata konteksnya itu dalam rangka menghadapi radikalisme, isu-isu khilafah," kata Ma'ruf di Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2018. 

Menang Pilpres, Prabowo Sebut Butuh Dukungan NU untuk Bangun Bangsa

Ma'ruf mengaku telah ditemui Tito Karnavian untuk mengklarifikasi pernyataannya. Ucapan Tito yang kemudian diprotes sebagian kalangan itu ternyata disampaikan di sebuah forum di kompleks sebuah pesantren NU di Banten, 8 Februari 2016. Saat itu Tito masih menjabat Kepala Polda Metro Jaya.

Ma'ruf, yang merupakan Rais Am NU, menganggap tak ada masalah dengan pernyataan Tito. Video yang menampilkan pidato Tito dengan pernyataan itu seolah ada masalah ketika diputar sekarang karena sudah berbeda konteks. "Cuma ketika itu diputar sekarang, konteksnya jadi lain. Saya kira begitu," ujarnya.

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Protes itu awalnya disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain. Dia mengirimkan surat terbuka untuk Tito Karnavian. Tengku memprotes pidato Tito yang ditudingnya telah melecehkan organisasi masyarakat Islam selain NU dan Muhammadiyah.

Surat protes itu diketahui dituliskan Tengku di jejaring sosial Facebook-nya. Tengku mempermasalahkan ucapan Tito yang beredar massal di media sosial.

"Saya sangat kecewa dan keberatan atas pidato Kapolri yang saya nilai provokatif, tidak mendidik, buta sejarah, tidak berkeadilan, dan rawan memicu konflik," ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya