KPK Diminta Dalami Dugaan Suap E-KTP ke Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • Anwar Sadat/ VIVA.co.id

VIVA – Kuasa Hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, meminta KPK untuk menelusuri mengenai dugaan aliran dana proyek e-KTP kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Aliran dana ke Ganjar ini diungkapkan Novanto dalam persidangan perkara korupsi e-KTP yang menyeretnya selaku terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018. 

"Saya kira kalau soal ada atau tidak adanya uang itu saya kira kami serahkan saja kepada KPK untuk melakukan penyidikan atau penyelidikan lebih jauh terhadap fakta ini," kata Maqdir usai mendampingi Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Warga Jateng Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja Ogah Pilih Ganjar di Pemilu 2024

Maqdir menyatakan, penelusuran aliran uang ini penting. Sebab dalam dakwaan terhadap dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, KPK menyebut proyek e-KTP telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Kerugian keuangan negara ini salah satunya disebabkan adanya fee sebesar lima persen dari nilai proyek sekitar Rp5,8 triliun. Ganjar yang ketika proyek e-KTP 2011 bergulir menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dikatakan di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto menerima aliran dana sebesar US$520 ribu dari proyek e-KTP.

Warga Bandingkan Jalan Aspal Jawa Timur dan Jawa Tengah Jadi Perdebatan, Saling Bela

"Terhadap uang kan sudah jelas, di dalam dakwaan Pak Irman dan Sugiharto sudah disebut sejumlah nama dan kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut Rp2,3 triliun. Sumber dari keuangan negara Rp2,3 triliun ini adalah karena ada pembagian 5 persen kepada anggota DPR, khususnya Komisi II. Fakta ini saya kira kewajiban dari penyidik untuk menelisik lebih jauh," kata Maqdir.

Dalam persidangan hari ini, Novanto menyatakan mengetahui pemberian uang kepada Ganjar berdasarkan laporan yang diterimanya dari mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI dari Golkar (almarhum) Mustokoweni, mantan anggota Komisi II dari Demokrat, (almarhum) Igantius Mulyono dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setelah menerima laporan tersebut, Novanto mengaku mengonfirmasinya kepada Ganjar saat keduanya bertemu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Novanto ingin memastikan bahwa Ganjar telah menerima uang dari proyek e-KTP. 

Ganjar yang dihadirkan sebagai saksi membantah pernyataan Novanto. Ganjar menyebut Miryam dan Andi Narogong telah membantah memberikan uang kepadanya. Namun Ganjar mengakui sempat ditawari Mustokoweni sebuah goodie bag yang diduga berisi uang. Ganjar mengklaim menolak pemberian tersebut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya