Suami Pasien Cantik Tak Takut Dilaporkan Tersangka Pelecehan

Yudi Wibowo Sukinto
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA – Yudi Wibowo Sukinto, suami dari W pelapor oknum perawat National Hospital berinisial ZA, menanggapi santai atas laporan balik yang dilakukan tersangka ke Markas Besar Kepolisian RI. Yudi menyebut ilmu hukum yang dipakai kuasa hukum ZA dengan ilmu bakpao.

Guru Ngaji di Palembang Cabuli Murid-muridnya Saat Praktik Wudhu

Laporan itu disampaikan istri ZA, Winda Rahmawati, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat, 9 Februari 2018. Yang dilaporkan ialah suami pasien W, yakni Yudi, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan dilakukan setelah sidang kode etik PPNI menyimpulkan ZA tidak melanggar. 

"Saya melaporkan ada video viral yang menuduhkan ke suami saya dengan tuduhan tidak benar, yang sudah merugikan pihak suami dan keluarga saya," kata Winda di Jakarta.

Pegang Pantat Wanita, Pria di Aceh Langsung Ditangkap Suami Korban

Menanggapi itu, Yudi mengaku tidak takut. Ia bahkan mengkritik laporan balik itu sebagai langkah prematur. "Siapa takut? Pengacara (Winda) pakai ilmu bakpao. " ujarnya melalui pesan singkat kepada VIVA, Sabtu, 10 Februari 2018.

"Belum diputus bebas sudah lapor polisi," sambungnya. 

Bukti Rekaman Terungkap, Pelecehahan Seksual Kris Wu Hanya Tipuan?

Yudi bahkan mengkritik dasar PPNI yang menyimpulkan ZA tidak melakukan pelanggaran kode etik. Menurutnya, kode etik tidak bisa mengalahkan aturan yang menopangi penegakan hukum. "KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan kode etik tinggi mana? Apa polisi tunduk pada kode etik?" ujarnya. 

Bekas pengacara terpidana perkara 'racun sianida', Jessica Kumala Wongso, itu mengancam akan melaporkan balik Ketua PPNI. "Saya mau melaporkan Ketua PPNI menghalang-halangi penyidikan polisi dan menyebarkan kebohongan," kata Yudi. 

Seorang kuasa hukum Winda, Makruf Syah, menjelaskan bahwa pihak ZA mencabut sebagian berita acara pemeriksaan atau BAP pada proses penyidikan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. "Pencabutan BAP disampaikan di hadapan Kapolda Jatim dan Kasatreskrim," kata Makruf kepada VIVA.

Kasus ini bermula ketika video seorang perempuan cantik duduk di atas kasur perawatan di rumah sakit menghardik seorang pria berpakaian perawat tersebar dan jadi viral di media sosial. Si perempuan cantik itu menangis karena merasa diraba-raba dadanya oleh si pria yang dihardik.

Setelah heboh, perempuan berinisial W itu lantas melapor ke Polrestabes Surabaya, ditemani suaminya yang berprofesi advokat, Yudi Wibowo Sukinto. Setelah diselidiki, perawat pria itu berinisial ZA. Dia terancam Pasal 290 KUHPidana.

"Ancamannya maksimum tujuh tahun penjara," kata Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya