Jagoan Demokrat-PKB Gagal Ikut Pilkada Garut

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dijagokan PKB dan Demokrat batal bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, akibat tersandung masalah surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan atau Bapas.

Ketum PPP Beri Lampu Hijau Usung Yudi Lasminingrat di Pilbup Garut 2024

Pasangan Agus Surpiyadi dan Imas Aaan Ubudiyah, dinyatakan gagal ikut Pilkada Garut 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, dalam penetapan pasangan calon  kepala daerah di Gedung Intan Balarea, Jalan Patriot Garut, Senin, 12 Februari 2018.

KPUD hanya menetapkan empat pasangan yang berlaga di Pilkada Garut, yakni:

Pasangan Petahana Pilkada Garut Unggul Sementara

1. Rudy Gunawan-Helmi Budiman dari partai Gerindra, PKS dan NasDem
2. Suryana-Wiwin Suwindaryati dari jalur perseorangan
3. Agus Hamdani-Pradana Aditya yang diusung PPP, PAN dan Hanura.
4. Iman Alirahman-Dedi Hasan yang diusung Golkar dan PDI Perjuangan.

Terkait hal ini, Wakil Sekretaris DPC Demokrat Garut, Budi Rahadian, mengatakan, surat keterangan dari Bapas Garut masih dalam proses.

Pencoblosan Tinggal Dua Hari, Warga Garut Antre Bikin E-KTP

"Dari Bapas hanya menyampaikan surat keterangan dalam proses bahwa kami tidak punya data soal Pak Agus, " ujarnya, Senin 12 Februari 2018.

Tim pengusung Agus dan Imas menilai KPUD Garut tidak adil, karena pasangan calon kepala daerah Iman Alirahman yang berpasangan dengan Dedi Hadan Bachtiar hingga saat ini masih dalam proses pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

" Yah, kami masih berupaya supaya Pak Agus dan Bu Imas bisa lolos," kata Budi. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya