Cegah Politik Uang, Satgas Cermati Proses Pilkada Serentak

Suasana di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Antipolitik Uang Polri terus memantau dan mengawasi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 di 171 provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Hal itu dilakukan guna menekan kecurangan dalam bentuk money politics.

Bawaslu Jaksel Ungkap Tak Ada Bukti Kuat soal Laporan Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat

Apalagi, setelah Komisoner Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan komisioner KPUD Kabupaten Garut, Ade Sudrajat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Antipolitik Uang, lantaran diduga menerima suap dari salah satu peserta pilkada.

"Operasi seperti ini akan terus berlanjut. Mabes dan polda-polda sudah bentuk satgas-satgas Antipolitik Uang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan, Senin 26 Februari 2018.

Timses Caleg Nasdem di Sibolga Terjaring OTT, Begini Penjelasan Bawaslu Sumut

Penangkapan dua pejabat penyelenggara pemilu di Kota Garut itu, diklaim Iqbal merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya, hal itu sebagai upaya mencegah dampak negatif dari proses demokrasi di Indonesia.

"Agar pilkada tidak ada praktik money politics yang merusak sistem demokrasi kita," kata Iqbal.

Heboh Caleg Demokrat Bagi-bagi Uang 2 Dus di Pantai Losari Makassar, Bawaslu Turun Tangan

Dengan adanya contoh kasus itu, Iqbal menyerukan kepada seluruh pihak terkait, baik peserta, pengawas dan penyelenggara pemilu, untuk tidak melakukan kecurangan apapun dalam mencapai satu tujuan.

"Jadi jangan coba-coba praktik bayar membayar yang melibatkan peserta Pilkada, penyelenggara dan pengawas Pilkada," ujarnya menambahkan.

Dalam kasus ini, Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat diduga telah menerima sejumlah hadiah berupa uang sekira Rp100 hingga Rp200 juta dan juga sebuah mobil dari salah satu calon Bupati Garut. Namun, polisi belum mengungkap sosok pemberi suap itu.

Mereka telah ditahan oleh jajaran Polda Jawa Barat. Atas perbuatannya kedua orang itu disangka melanggar Pasal 11 dan atau 12 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya