Pengadilan Tinggi Bebaskan Terdakwa Korupsi Disdik Jabar

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Asep Hilman.
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Jawa Barat membebaskan terdakwa kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Hilman, dari semua tuduhan.

Dari TikTok ke Kehidupan Nyata: Kisah Inspiratif Aisyah, Kreator Affiliate Sukses Bantu Keluarga

Asep Hilman sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Menerima permintaan banding dari penasehat hukum. Menyatakan Asep Hilman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Sir Johan, Kamis 22 Februari 2018.

Detik-detik Menegangkan Pria Ini Selamat dari Tembok Runtuh Akibat Gempa Garut

Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Hilman terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010 dengan kerugian negara Rp3,9 miliar.

Terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan pihak swasta terlibat korupsi proyek di Dinas Pendidikan Jabar ini.

Pemicu Guncangan Gempa Garut Terasa ke Wilayah Pesisir Jabar Termasuk Sukabumi

"Kesepakatan secara sistematis. Unsur perbuatan terdakwa dan korporasi telah terbukti," kata Endang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Rabu, 6 September 2017.

Asep terbukti berdasarkan dakwaan primer pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ren)

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan saat penyelenggaraan MTQ ke-38 Jabar.

Buka MTQ ke-38 Jabar, Pj Gubernur Bey: Simbol Kecintaan Umat Islam Terhadap Alquran

Perhelatan MTQ ke-38 digelar di Kabupaten Bekasi dengan penyelenggara Pemkab Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024