Ongkos Novanto Dikejar-kejar KPK Rp20 Miliar?

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Terdakwa perkara kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dan pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agutinus alias Andi Narogong sempat membahas uang sebesar Rp20 miliar jika tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Hal itu terungkap dalam rekaman percakapan antara Novanto dan Andi yang diputar di persidangan Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 22 Februari 2018.

Awalnya dalam rekaman itu, Novanto sempat ketakutan ditangkap oleh KPK. Sebab menurut Novanto, Andi yang merupakan orang dekatnya banyak memegang atau mengendalikan perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek e-KTP.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Itu lawannya Andi. PNRI dia (Andi) juga, itu dia juga. Waduh, gua bilangin kali ini jangan sampai kebobolan, nama gua dipakai ke sana-sini," kata Novanto dalam sebuah rekaman yang ditampilkan Jaksa KPK.

Kemudian, Novanto mengungkapkan, bahwa ongkos jika dikejar KPK akan lebih mahal. Pernyataan tersebut diduga, karena Andi banyak menggunakan nama Novanto dalam beberapa proyek.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Kalo gue dikejar sama KPK, ongkos gue dua puluh milyar," lanjut Novanto dalam rekaman.

Lantas, Jaksa KPK mempertanyakan maksud dari perkataan Novanto di dalam rekaman itu kepada Andi. Dalam pengadilan tersebut, Andi merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Novanto.

"Apa benar itu? Kalau di korupsi, permufakatan korupsi delik sendiri itu ya," tanya Jaksa Abdul Ba'asir kepada Andi di persidangan.

Andi mengklaim, dia tidak tahu apa yang dimaksud dengan Novanto dalam pembicaraan tersebut. Dia menduga, pernyataan Novanto terkait uang Rp20 miliar merupakan pembayaran untuk jasa sewa pengacara jika ditangkap oleh KPK.

"Ya, mungkin (Rp20 miliar) biaya pengacara kalau sampai tersandung kasus hukum," kata Andi kepada Jaksa KPK.

Seperti diketahui, Novanto didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Akibatnya, kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp5,9 triliun.

Mantan Ketua Fraksi Golkar itu disebut sebagai ‘kunci’ pemegang proyek e-KTP. Setnov juga disebut menerima uang sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille dari Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya