Tertangkap Tangan Terima Uang, Ade Sudrajat Dipecat KPU

Ketua KPU RI Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Daru Waskita (Yogyakarta)

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menegaskan telah mengambil langkah pertama dengan menghentikan sementara jabatan komisioner KPUD Garut, Ade Sudrajat, dari jabatannya. Ketahuan terima uang yang diduga suap, tindakan yang dilakukan Ade itu telah mencederai semangat dan integritas pemilu yang jujur dan adil.

"Kita berhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya mulai hari ini Minggu 25 Februari 2018," kata Arief di Yogyakarta, Minggu 25 Februari 2018.

Langkah kedua ,lanjut Arief, KPU RI akan memproses pelaporan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

"Langkah ketiga adalah KPU RI menghormati proses hukum yang bersangkutan yang kini sedang berjalan di Polda Jawa Barat dan memastikan Pilkada Jabar dan Garut tidak terganggu," ujarnya.

Langkah ke empat menurut Arif, pada Minggu malam 25 Februari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, Ketua KPU Jabar dan komisioner KPU Garut melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait kejadian tersebut (OTT) dan menentukan langkah lebih lanjut.

"Langkah lanjut itu apa kita masih nunggu KPU Jabar dan KPU Garut. Nanti akan ada penjelasan lebih lanjut," ucap dia.

Selain Ade, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Heri Hasan Basri juga terjaring operasi tangkap tangan oleh Satgas Money Politics. Bukti transfer ratusan juta pun terungkap.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan kasus ini terkait proses sengketa atas gugatan salah seorang bakal calon bupati dan wakil bupati, yang kini ditangani langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. (ren)

Bupati Labuhanbatu Kena OTT KPK, Nasdem: Kami Harap Murni Proses Hukum, Tak Ada Nuansa Politik
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Sebut OTT di Sidoarjo Tak Sempurna, Ada Pejabat yang Tak Berhasil Ditangkap

KPK melakukan proses penyidikan hingga menangkap para tersangka dengan metode dari luar ke dalam.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024