Ribuan Warga Blokir Lagi Akses Jalan ke Bandara di Padang

Ribuan warga memblokir lagi akses jalan utama antara Bandara Minangkabau dengan Pelabuhan Teluk Bayur di Padang, Sumatra Barat, pada Selasa, 27 Februari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Ribuan warga memblokir lagi akses jalan utama antara Bandara Minangkabau dengan Pelabuhan Teluk Bayur di Padang, Sumatra Barat, pada Selasa, 27 Februari 2018.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Aksi itu akibat dari belum selesainya masalah sengketa tanah antara warga dengan ahli waris kaum Maboet yang mengklaim memiliki hak atas lahan seluas 765 hekatare di empat kecamatan, yaitu Koto Tangah, Kuranji, Pauh, dan Nanggalo.

Warga yang mengatasnamakan Forum Nagari Tigo Sandiang mendesak Pemerintah Kota Padang untuk menyelesaikan kasus konflik agraria itu. Masyarakat juga juga tersulut emosinya gara-gara aktivitas pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Massa mengadang untuk mencegah petugas mengukur lahan di sana.

Kata Kuasa Hukum Soal Sengketa Tanah, Ayah Atta Halilintar Sudah Tunjukkan Itikad Baik

Akses lalu lintas di ruas jalan utama by pass pun lumpuh total. Massa menutup jalan di dua titik, yakni di Kilometer 16 dan Kilometer 15. Bahkan untuk di kilometer 15, massa sudah melakukan pembakaran ban bekas.

Polisi berusaha memediasi perwakilan massa agar aksi pemblokiran itu tidak terus berlanjut. Sebab bisa mengganggu aktivitas perekonomian, mengingat ruas jalan itu ialah ruas jalan yang kerap dilalui truk besar pengangkut aneka komoditas.

Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Dituding Tersandung Sengketa Tanah

Aksi serupa sudah dua kali dilakukan ribuan warga Forum Nagari Tigo Sandiang. Mereka meminta kejelasan mengenai status tanah seluas 765 hektare yang kini diklaim dimiliki oleh Lehar.

Pengadilan Negeri Padang sebelumnya telah membuat putusan yang didasari putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931. Putusan berisi pengakuan tanah atas milik Kaum Maboet seluas 675 hektare dan membentang di enam kelurahan di tiga kecamatan, yakni Kuranji, Pauh, dan Koto Tengah.

Menurut warga, keputusan itu bermasalah. Sebabnya, jika mengacu pada vonis Landraad Nomor 90 Tahun 1931, luas lahan sesungguhnya hanyalah seluas 2,5 hektare dan berada di Tunggul Hitam, Kelurahan Dadok, Kota Padang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya