Polisi Buru Jaringan Hoax MCA di Jawa Timur

Muslim Cyber Army (MCA)
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Kepolisian terus mengembangkan pengusutan jaringan penyebar hoax dan provokatif dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Petugas juga mengintip jaringan pasukan siber tersebut di Jawa Timur. Satu orang tergabung di MCA berinisial ER (56 tahun) diketahui tinggal di Sidoarjo dan tengah dilidik.

Kepala Kepolisian Daerah Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, mengatakan tidak hanya di Sidoarjo, Kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini di Jatim. Sebab, kemungkinan masih ada anggota MCA yang kerap menyebarkan informasi palsu dan provokatif. 

Namun, Machfud enggan menjelaskan rinci di daerah mana saja polisi melakukan penyelidikan. "Pada gilirannya semua akan dibuka, nanti akan digelar total semuanya oleh Mabes Polri," kata Machfud usai apel Operasi Keselamatan Semeru 2018 di Lapangan Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 1 Maret 2018.

Baca juga:

Motif Anggota MCA Sebar Hoaks, Bikin Jabar Rusuh

Kelompok The Family MCA Diduga Punya Akademi Tempur

Hal yang pasti, lanjut Machfud, di Jawa Timur banyak titik yang tengah didalami oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri terkait MCA.

"Di Jawa Timur sudah ada yang dicokok. Pokoknya nanti biar berbarengan saja, ada target lain yang masih dalam rangka lidik. Minta waktu, tunggu hari Senin saja akan dijelaskan," ujar Machfud.

LP3ES: Platform Digital Tidak Transparan Cegah Ujaran Kebencian di Medsos

Sindikat penyebar hoaks dan isu-isu provokatif yang bergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army belum lama ini dibekuk polisi. Setidaknya ada enam orang anggota inti MCA yang ditangkap.

Tim tersebut terdiri dari Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Tanpa Denda, Jaksa Langsung Banding

Enam anggota MCA yang diringkus Bareskrim Polri

Enam anggota kelompok Muslim Cyber Army dibekuk polisi.

Terbukti Umbar Kebencian, Hakim Perintahkan Twitter Roy Suryo Dimusnahkan

Mereka dikenakan pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

Boasa simanjuntak

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

Di dalam akun media sosial TikTok, diduga Boasa Simanjuktak melontarkan ujaran kebencian terhadap organisasi Horas Bangso Batak (HBB). Status Boasa sudah jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2023