BEI Pastikan Obligasi Penyumbang Pesawat Pertama RI Asli

Nyak Sandang, warga Aceh yang memiliki obligasi pembelian pesawat pertama RI.
Sumber :
  • Dani Randi

VIVA – Kepala Bursa Efek Indonesia perwakilan Aceh, Thasrif Murhadi mengecek keaslian surat utang atau obligasi yang dimiliki oleh Nyak Sandang. Surat itu diketahui sebagai bukti utang Pemerintah Indonesia, saat masyarakat Aceh ikut patungan dalam pembelian pesawat Seulawah 001 atau saat ini bernama Garuda Indonesia Airways.

Prabowo Unggah Kenang 103 Tahun Kelahiran Soeharto, PDIP: Tak Ada Persoalan

Bersama relawan Aksi Cepat Tanggap, Thasrif mendatangi kediaman Nyak Sandang yang berada di Desa Lhuet, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh. Dengan tujuan, melihat sejarah secara langsung bahwa masyarakat Aceh sudah mengenal obligasi sejak lama. Bahkan, ia mengakui bahwa keaslian surat utang itu.

“Masyarakat Aceh, sebenarnya sudah dari dulu mengenal obligasi. Yang sekarang, memang banyak berada di pasar modal. Mungkin, bedanya yang dulu cuma pencatatannya saja,” kata Thasrif, Kamis 8 Maret 2018.

PDIP Kenang Perjuangan Bung Karno Lawan Kolonial Belanda Lewat Wayang

Nyak Sandang, warga Aceh yang memiliki obligasi pembelian pesawat pertama RI.

Thasrif menjelaskan, perbedaan obligasi dulu hanya sebatas pencatatannya. Di mana, dulu dilakukan dengan cara manual. Dan berbeda dengan saat ini yang menggunakan digital. Pada masa kemerdekaan, masyarakat sudah ada yang memiliki surat tersebut.

Peringati Harlah Bung Karno, Sekjen PDIP Singgung Bagi-bagi Konsesi Tambang

“Sistem itu sudah banyak. Jadi, kalau sudah di pasar modal itu sudah tertata jelas, siapa pemiliknya sampai kapan jangka waktu jatuh temponya. Jika sudah jatuh tempo, uang obligasi itu harus dikembalikan semua, itu obligasi saat ini,” katanya.

Surat obligasi pembelian pesawat pertama RI milik Nyak Sandang.

Sebelumnya, warga Aceh Jaya, Nyak Sandang pria berumur 91 Tahun diketahui memiliki surat obligasi. Nyak Sandang masih menyimpan dengan rapi tanda penerimaan uang darinya kepada pemerintah Indonesia yang memuat keterangan bahwa sumbangan tersebut berbentuk utang pemerintah Indonesia kepada rakyat Aceh.

Dalam tanda penerimaan tersebut memuat jenis utang, jumlah, nama yang mendaftarkan, tahun dan tanda tangan penerima. Semua keterangan tersebut ditulis dalam ejaan lama namun masih jelas tulisannya.

Baca juga: Indonesia Berutang Sebidang Tanah ke Pria Aceh 91 Tahun Ini

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto: Kita Masih Sering Mewarisi Hukum Kolonial Dalam Bentuk Arogansi Kekuasaan

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, menyebut walau sudah merdeka, saat ini Indonesia masih mewarisi cara kolonial dalam bentuk arogansi kekuasaan di sektor hukum.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2024