- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Raja dan Ratu curanmor kota Padang yang kerap beraksi diratusan titik berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Padang. Keduanya adalah pasangan suami isteri atas nama Irvan Forzul dan Merry Corina itu.
Kedua pasangan ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017 hingga saat ini. Menurut catatan polisi keduanya sudah berhasil mencuri ratusan sepeda motor.
"Kedua pelaku merupakan pasutri. Berdasarkan keterangan mereka, dalam satu hari bisa membawa kabur sepeda motor dua hingga tiga unit. Keduanya ditangkap pada Selasa 13 Maret 2018 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, di sebuah rumah di kawasan Kototangah," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz saat jumpa pers, Rabu 14 Maret 2018.
Sebelum berhasil menangkap keduanya lanjut Chairul Aziz, tim sebelumnya berhasil mengamankan seorang penadah yang diketahui bernama Arya Putra. Pria ini berhasil ditangkap setelah seorang petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Tersangka Arya Putra ini menyepakati menjual sepeda motor dengan polisi di Jembatan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, pada hari senin malam 12 maret 2018. Dari keterangannya, kita mendapatkan informasi bahwa ia membeli sepeda motor dari pasangan suami isteri tersebut. Mendengar keterangannya , personel polisi langsung memburu kedua pasutri dan menangkapnya," ujar Chairul menambahkan.
Chairul melanjutkan, keduanya kerap melancarkan aksi di pemukiman warga dan kos-kosan, pada tengah malam hingga dini hari. Mereka mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T, sebagai alat.
Jika terbukti bersalah tegas Chairul, para pelaku baik pasutri ataupun penadah terancam dijerat pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.