Jadi Tersangka, JR Saragih Belum Terima Surat Resmi

Bakal Cagub Sumut JR Saragih
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Kuasa hukum Jopinus Ramli (JR) Saragih mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status kliennya yang telah menjadi tersangka kasus dugaan menggunakan dokumen palsu oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara.

Gibran soal Bobby Nasution Diblacklist PDIP di Pilkada Sumut: Tenang Aja

"Kami belum mendapat informasi resmi," kata Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, saat diminta tanggapannya soal penetapan tersangka tersebut, Kamis malam, 15 Maret 2018.

Ikhwaluddin menilai penetapan tersangka terlalu dini. Sebab, pihak Gakkumdu Sumut belum pernah melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap JR Saragih. Meski hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. "Harusnya disidik dulu yang memalsukan," tutur Ikhwaluddin.

Diberi Mandat Golkar Maju di Pilgub Sumut, Bobby Nasution Belum Ketemu Ijeck

Ia pun mempertanyakan dasar tim penyidik Polda Sumut, yang tergabung di Gakkumdu menetapkan politisi Partai Demokrat itu sebagai tersangka. Karena, JR Saragih sudah dua kali mengikuti pilkada dan menjabat Bupati Simalungun dua periode. Dan, tidak ada masalah dengan kelengkapan berkasnya, terutama terkait ijazahnya.

"Teknis pendaftaran itu atau mendaftar. Kalau mendaftar itu adalah perseorangan. Tapi kalau diusung partai politik itu namanya didaftarkan, artinya kalau memang ada dugaan penggunaan surat palsu tersangkanya itu ketua dan sekretaris parpol," jelasnya.

Prabowo Dukung Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut: Kita Butuh Jagoan!

Diberitakan sebelumnya, Tim Gakkumdu Sumut menetapkan JR sebagai tersangka pada kasus dugaan menggunakan dokumen palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Sumut di KPU Sumut, beberapa waktu lalu.

"Jadi berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini ini saudara JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sumut di Medan, malam ini.

Gakkumdu yang terdiri Baswalu Sumut, Polda Sumut dan Kejati Sumut melakukan penindakan hukum, atas laporan Nur Marhadi Dermawan di Sekretariat Gakkumdu Sumut. Kemudian, Andi mengungkapkan status JR Saragih naik dari terlapor menjadi tersangka, setelah dilakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan ditemukan JR Saragih menggunakan legalisir fotocopy SMA palsu. "Kita tidak berbicara siapa yang melegalisir siapa yang membuat legalisirnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan," jelas  Andi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya