Pemasang Bendera ISIS di Polsek Kebayoran Divonis 3,5 Tahun

Bendera ISIS
Sumber :
  • tvOne/Ipung S Munawar

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Ghilman Omar Harridhi, pemuda berusia 20 tahun yang menempelkan bendera ISIS dan karton berisi ancaman teror di pagar Kepolisian Sektor Kebayoran Lama.

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, pembacaan vonis terhadap Ghilman dilakukan pada Senin 26 Maret 2018 siang dengan majelis hakim bernama Ratmoho.

"Perkara Nomor 1477/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Ghilman Omar Harridhi alias Agil bin Edy Yusuf telah diputus hari ini Senin, 26 Maret 2018 dengan putusan tiga Tahun enam bulan," kata Guntur kepada VIVA, Senin 26 Maret 2018.

Iran Tangkap Anggota Senior ISIS yang Berencana Ledakkan Kota saat Idul Fitri

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, perbuatan yang dilakukan Ghilman pada 3 Juli 2017 itu sesuai dengan unsur pidana pasal 7 UU 1/2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Sebelumnya, Ghilman memasang bendera Islamic State of Iraque and Syria (ISIS) pada 3 Juli 2017 sekira pukul 02.30 WIB. Tak hanya bendera ISIS, Ghilman juga menyertakan kertas karton bertuliskan ancaman terhadap polisi.

Fakta Terbaru Serangan Mematikan di Moskow Rusia, Ternyata Iran Sudah Lakukan Ini

Tak berselang lama, Ghilman ditangkap polisi pada 7 Juli 2017. "Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan H Nurisan, Kebayoran Lama, Jaksel," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Minggu 9 Juli 2017.

Motif pemasangan bendera ISIS, kata Rikwanto, pelaku ingin memberi peringatan kepada seluruh aparat mengenai haramnya hukum demokrasi. "Dia juga ingin mengingatkan kepada seluruh aparat bahwa Islam akan berkuasa di dunia dan mendirikan khilafah," ujarnya.

Barang bukti bendera ISIS yang dipasang di kantor Polsek Kebayoran Lama

Menurut Rikwanto, pelaku memang belajar dan memiliki ideologi radikal. Pelaku memahami hal itu sejak 2015 lewat akses media grup sosial Telegram bernama Manjanik, Ghuroba, UKK, dan Khilafah Islamiyah.

"Kemudian membeli salah satu buku tentang Oman Abdurrahman secara online. Kemudian berbaiat pada ISIS secara sendiri pada pertengahan 2017, dengan teks yang diperolehnya dari grup Telegram 'Khilafah Islamiyah'," ujarnya.

Setelah melakukan baiat, pelaku kemudian menyiapkan fisik sendiri, dengan olahraga seperti lari, shit up, push up, back up secara rutin di rumahnya. Kemudian sempat belajar memanah dengan panah dan busur panah yang dimilikinya.

"Itu semua dilakukan agar tubuhnya selalu siap untuk melakukan jihad pada kapan pun, yang juga dianjurkan pada grup Telegram yang diikutinya," ujarnya.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menduga Ghilman adalah pelaku teror tunggal (lone wolf) yang tidak berhubungan dengan jejaring teror.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya