Mangkir, Suami dan Mertua Dian Sastro Kembali Dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo dan ayahnya Adiguna Sutowo.

KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris

Keduanya akan dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut dilakukan sebab sebelumnya Indraguna dan Adiguna mangkir panggilan KPK.

"Apakah di minggu kedua atau minggu ketiga di bulan April ini. Tapi nanti kami sampaikan lagi informasinya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 5 April 2018.

KPK Pastikan Bantu Inggris Usut Tuntas Korupsi Garuda Indonesia

Febri mengingatkan, agar suami dan mertua dari artis Dian Sastrowardoyo tersebut kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. KPK berharap, Indraguna dan Adiguna bersedia menjelaskan semua yang ditanyakan penyidik.

Termasuk menjelaskan peran PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dalam perkara korupsi proyek pesawat dan mesin pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. "Harapannya kalau dilakukan pemeriksaan para saksi bisa datang dan menjelaskan apa yang diketahui terkait MRA," kata Febri.

Bekas Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar akan Kasasi Putusan PT DKI

Sebelumnya diketahui, Indraguna dan Adiguna Sutowo, mangkir dari panggilan KPK beberapa waktu lalu. Indraguna beralasan sedang berada di luar negeri saat pemanggilan, dan ayahnya, Adiguna Sutowo mengaku sakit sehingga tidak memenuhi panggilan KPK.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya