Saksi Akui Timses Bupati Kukar Minta Uang ke Kontraktor

Terdakwa kasus gratifikasi proyek Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, Suriansyah mengaku pernah dimintai proyek oleh salah satu anggota tim sukses Bupati Kukar, Rita Widyasari yang bernama Junaidi. Tapi permintaan itu selalu ditolaknya.

Eks Bupati Kukar Akui Kenal Penyidik KPK dari Azis Syamsuddin

Hal itu dikatakan Suriansyah saat bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 10 April 2018.

Meski demikian, menurut Suriansyah, dari informasi yang didapat olehnya, Junaidi akhirnya meminta uang langsung kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di bawah kedinasan.

Rita Widyasari Susul Angelina Sondakh ke Lapas Pondok Bambu

Junaidi juga dikenalnya sebagai anggota tim sebelas atau geng yang yang berisikan para 'pemalak' proyek-proyek di Kukar. Rita diduga KPK sebagai salah satu anggota tim ini.

"Info yang saya dapat, Beliau (Junaidi) menugasi orang tertentu untuk temui kontraktor atau pelaksana kegiatan. Hanya itu yang saya ketahui. Persentasenya berapa, saya tidak tahu," kata Suriansyah.

Bupati Kukar Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam BAP di KPK, Suriansyah mengatakan bahwa untuk proyek tahun 2012 senilai Rp 2,9 miliar, Junaidi meminta fee sebesar 5 persen, atau sebesar Rp148 juta. Kemudian, untuk proyek tahun 2013 senilai Rp11,7 miliar, Junaidi meminta fee 7 persen kepada kontraktor.

Saat dikonfirmasi di persidangan, Suriansyah tidak dapat memastikan apakah fee-fee itu sudah diberikan. Tapi, dia mengaku menerima informasi tersebut.

"Katanya pembayaran (komitmen fee) itu setelah termin pembayaran," kata Suriansyah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya