Laporan Istri yang Dimadu Ungkap Sindikat Penjual Buku Nikah

Ratusan buku nikah yang disita dari sindikat jual beli buku nikah.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA –  Jajaran Reskrimum Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap sindikat praktik jual beli buku nikah. Tindak pidana dugaan pemalsuan dan jual beli buku nikah ini terungkap, setelah sebelumnya ada laporan dari seorang istri yang mendapati suaminya memiliki buku nikah lain.

CEK FAKTA: Pasangan Sesama Jenis Pamer Buku Nikah

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial RS (42 tahun) dan ASW (53 tahun). Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sudah menjalani praktik pemalsuan dan jual beli dokumen buku nikah ini sejak empat bulan lalu.

"Secara visual buku nikah ini kelihatan seperti asli. Mungkin saja ini buku nikah asli, namun dia memalsukan data. Kita akan dalami dan berkoordinasi dengan Kemenag dan KUA, apakah nomor registrasi yang tertera di buku nikah itu asli dan dikeluarkan oleh kantor agama atau tidak," kata Direktorat Reserse Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, Kamis 12 April 2018 saat jumpa pers di Mapolda Sumbar.

Gawat, Ribuan Buku Nikah di KUA Yogyakarta dan Jambi Dicolong

 Direktorat Reserse Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka lanjut Erdi petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 70 pasang buku nikah bewarna hijau dan coklat yang masih kosong, tiga buku nikah warna hijau sudah ditulis data, dua buku nikah warna coklat yang sudah ditulis data, dua lembar surat pernyataan nikah, dan 22 stempel dari berbagai lokasi KUA.

Rizky Billar Pamer Pas Foto Buku Nikah, Kapan Hari Akadnya?

Selain itu, juga diamankan 180 lembar pas foto yang diduga merupakan rekam data pasangan yang mengajukan pembuatan buku nikah ilegal. Diperkirakan sudah ada sekitar 200 pasangan yang sudah memanfaatkan jasa dari kedua tersangka ini.

"Pelaku mengaku, pemohon diwajibkan menyerahkan satu surat keterangan nikah, fotocopy KTP calon pasutri, foto 2x3 calon pasangan suami istri, dan uang senilai Rp1,3 juta. Proses pembuatan buku nikah ini memakan waktu sepekan," ujar Kombes Pol Erdi menambahkan.

Atas perbuatan pelaku, Erdi menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP yang berkaitan dengan pembuatan surat palsu, memalsukan surat autentik, menempatkan keterangan palsu, dan turut serta dalam tindak kriminal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya