Hak Pilih Terhambat, 11 Juta Warga Belum Terekam E-KTP

Warga mengantre untuk melakukan pendaftaran perekaman data e-KTP di TMII.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye/17

VIVA – Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada 11 juta warga yang belum merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Padahal, itu syarat untuk masuk daftar pemilih tetap atau DPT pada pilkada serentak 2018.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Karena itu, dia meminta masyarakat proaktif untuk melajutkan perekaman e-KTP. Agar, hak politik mereka bisa digunakan saat pemilu.

“Pimpinan DPR mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia, untuk segera melakukan perekaman e-KTP, agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada 2018,” ujar Bambang, Kamis 3 Mei 2018.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Tapi yang terpenting, menurut dia, pemerintah juga yang harus proaktif. Kemendagri diharapkan bisa membuka akses seluas-luasnya bagi warga yang belum merekam e-KTP.

Politisi Partai Golkat itu juga mendorong Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data penduduk yang belum memiliki e-KTP. Sinkronisai itu harus segera dituntaskan.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

“Sehingga, dapat dengan mudah dilakukan pendataan agar sebelum 27 Juni 2018 (hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018) seluruh masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dan e-KTP,” kata Bambang.

Mantan ketua Komisi III DPR itu juga mengingatkan KPU untuk konsisten melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“UU Pemilu sudah menjamin setiap warga negara Indonesia (WNI) yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya