PTUN Sahkan Pembubaran HTI, MUI Minta Putusan Dihormati

Massa HTI padati area PTUN Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Majelis hakim berketetapan bahwa SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya dikutip Selasa, 8 Mei 2018.

Menurut dia, hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menilai dan memutus perkara. Tidak ada satu kekuatan yang dapat mengintervensi. Sebab, hakim memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara. 

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya. 

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

Untuk itu, MUI mengimbau kepada pihak HTI untuk bisa menerima putusan hakim tersebut dengan lapang dada. Jika HTI tidak puas dengan keputusan itu, HTI dapat menempuh jalur hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. (mus)

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024