Enthus Soesmono Meninggal, PKB Wajib Cari Pengganti

Bupati dan wakil bupati Tegal petahana Enthus Susmono-Umi Azizah di KPU.
Sumber :
  • Wiwing Wiwoho

VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Bupati Kabupaten Tegal nonaktif, Enthus Soesmono. Dalang kondang tersebut meninggal akibat sakit jantung di Rumah Sakit Soeselo, Slawi.

Baliho Bertebaran Dimana-mana, Kapolda Irjen Luthfi Bantah Ancang-ancang Pilgub Jateng

"Segenap keluarga besar KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah turut berduka dan berbelasungkawa atas meninggalnya Pak Enthus," kata Komisioner KPU Jateng, Hakim Junaidi pada Senin malam, 14 Mei 2018. 

Hakim pun mengajak agar segenap warga Jawa Tengah bisa mendoakan almarhum. Termasuk mengajak masyarakat melanjutkan ibadah salat ghaib untuk tokoh Nahdlatul Ulama tersebut. 

Masuk Bursa Cagub Jateng 2024, Irjen Ahmad Luthfi: Saya Masih Dinas

Ki Enthus meninggal dunia sekira pukul 19.10 WIB. Ia meninggal usai mengisi pengajian di Desa Sembarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Usai acara, almarhum mengeluhkan sakit dan sempat dibawa ke Puskesmas Jatinegara. 

Namun, karena keterbatasan alat, ia dirujuk ke Rumah Sakit Soeselo, Slawi. Meski sempat mendapatkan penanganan medis di IGD, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Diah Warih Muncul di Bursa Cagub-Cawagub Jateng, Bersaing dengan Kaesang hingga FX Rudy

Ki Enthus meninggal saat dirinya kembali mencalonkan sebagai bupati untuk periode kedua bersama wakilnya Umi Azizah. Keduanya diusung oleh satu partai yakni PKB. 

Rencananya, jenazah akan dimakamkan di kampung halaman pada Selasa siang, 15 Mei 2018.
  
Sementara itu, Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo mengungkapkan, penggantian calon yang dinyatakan meninggal dunia diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Sebelum 30 hari menjelang pemungutan, salah satu paslon berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia, maka parpol atau gabungan parpol dapat mengusulkan calon pengganti. 

"Kemudian batas waktu menggantinya tujuh hari terhitung sejak meninggal dunia. Lalu KPU provinsi dan kabupaten/kota akan memverifikasi selama tiga hari sejak tanggal pengusulan," kata Joko.

Sebaliknya, jika partai politik atau gabungan parpol pengusung tidak mengajukan calon pengganti maka calon yang masih atau tidak berhalangan tetap akan gugur.
 
Menurut Joko, berbeda jika salah satu paslon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan. Sesuai aturan, parpol atau gabungan parpol tidak bisa mengusulkan calon pengganti. 

"Jadi karena ini (pemilihan) masih (kurang) 46 hari maka parpol atau gabungan parpol berkewajiban mengganti supaya calon yang sekarang tinggal satu orang bisa mengikuti tahapan pilkada ini sampai selesai," kata Joko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya