MUI: Rekomendasi Kemenag Soal 200 Mubalig Tak Wajib Diikuti

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi
Sumber :
  • Antara

VIVA – Majelis Ulama Indonesia menegaskan, 200 daftar nama mubalig atau penceramah yang direkomendasikan Kementerian Agama belum final. Jumlah nama-nama mubalig yang diperoleh dari masukan berbagai sumber itu masih bersifat dinamis dan bisa bertambah, seiring waktu.

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Namun, MUI yakin bahwa masih banyak nama-nama ulama, kiai atau mubalig yang belum tercatat dan itu tidak berarti mubalig tersebut tidak memenuhi kriteria seperti yang dirilis Kemenag.

"Rekomendasi dari Kemenag tersebut, menurut hemat kami bukan menjadi sebuah keharusan yang harus diikuti, tetapi hanya sebuah pertimbangan yang sifatnya tidak mengikat," kata Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Saadi kepada VIVA, Sabtu 19 Mei 2018.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Dalam rilisnya, Kemenag memasukan tiga kriteria mubalig yang akan direkomendasikan. 200 nama mubalig itu setidaknya dinilai memenuhi kriteria: Pertama, punya kompetensi tinggi terhadap ajaran agama Islam. Kedua, reputasi yang baik, Ketiga, memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi.

"Masyarakat memiliki hak untuk memilih penceramah agama yang sesuai dengan kebutuhannya," ujar Zainut.

Top Trending: Rumah Mewah Mantan Panglima TNI Hingga Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran

Meski demikian, masyarakat tak ada salahnya mengacu kepada ketentuan yang digariskan Kemenag, agar ceramah agama tidak keluar dari substansinya.

Terlepas dari itu, lanjut Zainut, MUI meminta kepada masyarakat tidak menjadikan rekomendasi Kemenag sebagai polemik. Tetapi, sebaiknya disikapi dengan bijaksana, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang justru bisa merusak suasana kekhusyuan puasa Ramadan ini.

Sebelumnya, Kementerian Agama merilis 200 daftar nama mubalig atau ustaz/ustazah untuk bisa dijadikan rujukan masyarakat untuk mengisi kegiatan-kegiatan keagamaan.

200 nama mubalig ini, merupakan rilis awal yang dihimpun dari masukan tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat. Jumlah daftar ini akan terus bertambah, seiring masukan dari berbagai pihak. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya