KPK Bantah E-KTP Tercecer Barang Bukti Perkara Korupsi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengenai e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Bogor, Jawa Barat, Minggu, 27 Mei 2018. 

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Zudan menyebutkan, e-KTP yang tercecer itu adalah barang bukti perkara yang sedang ditangani lembaga antikorupsi. 

"Terkait dengan informasi yang beredar di publik adanya pernyataan pihak Kemdagri RI bahwa sejumlah KTP yang jatuh di daerah Bogor merupakan barang bukti KPK, kami tegaskan hal tersebut tidak benar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 28 Mei 2018. 

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Febri melanjutkan, tim penyidik KPK sudah memastikan sejumlah e-KTP yang tercecer itu bukan barang bukti kasus korupsi proyek e-KTP. Kasus tersebut sudah menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua DPR, Setya Novanto. 

Sebab, seluruh bukti yang dibutuhkan dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu, sudah disita dan diajukan ke pengadilan.  

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Sejauh ini seluruh barang bukti yang dibutuhkan sudah disita dan sudah diajukan ke persidangan untuk kasus yang sudah di pengadilan dan dalam penguasaan penyidik jika dalam proses penyidikan," kata Febri.

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024