Ironis, Gaji BPIP Lebih Spesial Ketimbang Pegawai Non-PNS

Megawati dan Ma'ruf Amin saat dilantik sebagai Dewan Pengarah dan Kepala UKP-PIP yang kini menjadi BPIP, Rabu, 7 Juni 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Ombudsman RI mengkritik angka fantastis dari gaji para anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP, yang mencapai ratusan juta rupiah. Keputusan itu sangat bertentangan dengan kebijakan negara terhadap para pegawainya sendiri, khususnya non-Pegawai Negeri Sipil.

Taiwan Jadi Negara Favorit Pekerja Migran Indonesia di Tahun 2024

Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida menyebut, pemerintah sangat peduli dengan hak-hak pejabat BPIP yang baru dilantik enam bulan. Namun, sikap pemerintah abai terhadap pemenuhan hak-hak dasar pegawai pemerintah berstatus non-PNS.

"Jika terhadap BPIP yang baru dibentuk enam bulan saja, pemerintah begitu peduli terhadap hak-hak para pejabatnya, bagaimana dengan kewajiban pemerintah terhadap mereka yang juga bekerja sebagai pegawai pemerintah, tetapi berstatus non-PNS, bahkan hanya untuk hak dasarnya," kata La Ode dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Mei 2018.

Ternyata Ini Pekerjaan yang Banyak Dicari dengan Gaji Tinggi dan Cara Mempelajarinya

Laode Ida, Komisioner Ombudsman Indonesia.

Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida

Anggota DPR Ungkap Gaji Besar, Ini Pesan untuk Bos OJK Baru

Menurut La Ode, puluhan ribu pegawai pemerintah non-PNS tercatat belum mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK). Alasannya, belum ada Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar, karena prosesnya masih dalam pembahasan dan belum tuntas sejak 2015.

"Ironisnya, pada sisi lain pemerintah kerap mendorong perusahaan swasta untuk melindungi para pekerjanya dengan berbagai jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja. Tetapi pemerintah sendiri abai terhadap para pekerjanya," ucap La Ode.

Ombudsman RI disebut La Ode memandang pemerintah telah melakukan maladministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum. Ombudsman RI meminta pemerintah melakukan dua hal.

Pertama, segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah non-PNS, termasuk di dalamnya tenaga honorer atau tidak tetap.

"Kedua, membuat aturan tentang standarisasi penghasilan para pejabat negara setingkat kementerian atau lembaga," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya