Yusril Sebut HTI Bukan Organisasi Terlarang

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, HTI bukan organisasi terlarang. Sebab, dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang  mengesahkan pembubaran HTI tak pernah menyebut kalau HTI adalah organisasi terlarang.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Enggak pernah ada putusan pengadilan sebut HTI organisasi terlarang," ujar Yusril di kantornya, Senin, 4 Juni 2018.

Berdasarkan apa yang dipelajari dalam hukum, menurut Yusril, disebutkan jika dalam putusannya hakim tidak bisa memberi dan mengabulkan lebih daripada yang diminta dalam suatu gugatan. Hakim hanya bisa mengabulkan dan menolak gugatan yang ada. 

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Dalam konteks perkara HTI, gugatan hanya sebatas surat Kementerian Hukum dan HAM tentang pencabutan badan hukum HTI. Dalam putusan tersebut tak menyebutkan HTI organisasi terlarang sehingga HTI tidak bisa disebut demikian.

"Jadi hakim itu tidak boleh memberi, mengabulkan lebih daripada yang diminta. Kalau misalnya kami minta surat Kementerian Hukum dan HAM (tentang) pencabutan badan hukum itu tidak sah. Dia tidak bisa masuk ke lain, sesuatu yang tidak diminta. Lebih tidak boleh," ujar Yusril.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Meski status badan hukum HTI telah dicabut berdasarkan putusan PTUN tapi eksistensi HTI tetap diakui sepanjang melakukan upaya hukum, seperti mengajukan banding atas putusan PTUN. Dengan kata lain, Yusril menyebutkan, putusan belum berkekuatan hukum tetap karena  pihaknya masih melakukan proses banding.

"Setelah resmi dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar, eksistensi HTI tetap diakui sepanjang melakukan upaya hukum seperti menggugat ke pengadilan. Seperti ini dalam konteks melakukan upaya hukum, keberadaan HTI masih eksis lakukan pembelaan," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.

"Menimbang bahwa penggugat sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI, tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi, bukan hanya konsep atau pemikiran," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya, saat membacakan amar putusannya yang didampingi oleh hakim anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro.

Dalam hal ini, HTI juga terbukti merancang Undang Undang Dasar (UUD) yang berkonsep Khilafah Islamiyah, apabila pemikiran tersebut dapat terwujud di dunia.

Dengan adanya hal tersebut maka HTI secara langsung terbukti telah bertentangan dengan ideologi Indonesia, yakni Pancasila, khususnya pada sila ketiga.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya