- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak membuat polemik opini baru soal ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo sebagai saksi kasus e-KTP, hari ini.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta KPK memahami alasan ketidakhadiran Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, itu.
"Ketidakhadiran Ketua DPR memenuhi panggilan KPK hari ini dikarenakan Ketua DPR harus memenuhi kegiatan kelembagaan DPR yang sudah terjadwal sejak jauh hari," kata Masinton lewat keterangannya, Senin, 4 Juni 2018.
Dia melanjutkan, "Dan seharusnya bisa dipahami oleh KPK dan tidak menjadikannya sebagai polemik opini seperti yang disampaikan oleh juru bicara KPK ke media massa dengan tudingan opini Ketua DPR tidak patuh hukum."
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga meminta KPK bisa menertibkan jajarannya, yakni agar tidak menggiring opini terkait pemanggilan saksi kasus yang ditangani. "KPK berpedoman saja pada mekanisme KUHAP, bukan bermain opini yang mendiskreditkan Ketua DPR," ujarnya.
Dia juga menilai pemanggilan pemeriksaan saksi terhadap Bamsoet yang saat ini menjabat ketua DPR, seharusnya disampaikan langsung oleh pimpinan KPK, bukan juru bicara.
Sebelumnya, KPK menyatakan pihaknya akan kembali memanggil Bambang Soesatyo ke hadapan penyidik KPK. "Nanti kami panggil lagi, kami akan jadwalkan kembali. Tapi kapannya itu kami sesuaikan dengan kebutuhan penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018.