Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Suap

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar tersangka suap ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Pemkot Blitar.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

"MSA (M Samanhudi Anwar) ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat dinihari, 8 Juni 2018.

Selain Wali Kota Blitar, penyidik juga menetapkan Bambang Purnomo selaku dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor sebagai tersangka. "Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Saut.

Arus Balik Lebaran, Sopir Bus di Terminal Gayatri Tulungagung Kedapatan Positif Narkoba

Dalam kesempatan yang sama, penyidik KPK, terang Saut, juga menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo sebagai tersangka suap proyek-proyek infrastruktur di Pemkab Tulungagung.

Selain itu pada perkara suap itu KPK juga menjerat  Agung Prayitno selaku swasta, Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, Sutrisno selaku dan Susilo Prabowo selaku kontraktor.

Gudang Garam Resmi Bantu Pemerintah Bangun Tol Kediri-Tulungagung Senilai Rp 9,92 Triliun

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di Blitar dan Tulungagung. Kaitan dari kedua perkara ini yaitu pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi merupakan orang yang sama yaitu Susilo Prabowo.

Atas perbuatannya, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya